KEMENHUB 2021
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.
Pengurusan Perizinan di Kemenhub yaitu :
Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ)
Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ)
Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD-BUPPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD-BUPBPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan penyediaan bahan perlengkapan jalan.
Kami melayani di Bidang :
a. TD-BUPPJ bidang Rambu Lalu Lintas
b. TD-BUPPJ bidang Marka Jalan
c. TD-BUPPJ bidang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. TD-BUPPJ bidang Alat Penerangan Jalan
e. TD-BUPPJ bidang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan
f. TD-BUPPJ bidang Alat Pengawasan dan Pengaman Jalan
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#kemenhub2021
#tdbuppj
#tdbuppj2021
#tdbupbpj
#tdbupbpj2021
#daftartdbuppj
#perpanjangantdbuppj
#daftartdbuppj2021
#pengurusantdbupbpj
#carapengurusantdbupbpj
#daftartdbupbpj2021
#tdbupbpjkemenhub
#tdbuppjkemenhub
#syaratperpanjangantdbuppj
#tdbuppjrambulalulintas
#tdbuppjmarkajalan
#tdbuppjalatpenerangjalan
#tdbuppjalatpemberiisyaratlalulintas
#bupbpjrambulalulintas
#bupbpjmarkajalan
#bupbpjalatpemberiisyaratlalulintas
#bupbpjalatpeneranganjalan
#bupbpjalatpengendalidanpengamananpenggunajalan
#tdbuppjkementerianperhubungan
#daftartdbupbpj
#pengurusantdbuppj
#daftarbuppj2021
#carapengurusantdbuppj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar